Pentingnya peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan, telah diakui oleh semua pihak. Hasil pengamatan, pengalaman lapangan sampai peningkatan cakupan program yang dikaji secara statistik, semuanya membuktikan bahwa peran serta masyarakat amat menentukan terhadap keberhasilan, kemandirian dan kesinambungan pembangunan kesehatan.
Peran serta masyarakat itu semakin menampakkan sosoknya, setelah munculnya Posyandu sebagai salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM), yang merupakan wujud nyata peran serta mereka dalam pembangunan kesehatan. Kondisi ini ternyata mampu memacu munculnya berbagai bentuk UKBM lainnya seperti Polindes (Pondok Bersalin Desa), POD (Pos Obat Desa), Pos UKK (Pos Upaya Kesehatan Kerja), TOGA (Taman Obat Keluarga), Dana Sehat dll, yang jenis dan jumlahnya terus bertambah.
Secara yuridis, pentingnya peran serta masyarakat telah diakui oleh seluruh masyarakat Indonesia, terbukti dengan selalu tertuangnya hal ini dalam Garis-garis Besar Haluan Negara maupun Rencana Pembangunan Lima Tahunan.
Bukti lain adalah seperti yang tercantum dalam UU nomer 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Peran serta masyarakat tercantum dalam beberapa pasal (pasal 5, 8, 71 dan 72) dan dibahas secara khusus dalam satu Bab (UU Keseharan, Bab VII : Peran Serta Masyarakat). Kutipan pasal-pasal tersebut dapat dilihat dibawah ini.
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungannya.
Pasal 8
Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanati kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
Pasal 71
- Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya
- Pemerintah membina, mendorong, dan menggerakan swadaya masyarakat yang bergerak dibidang kesehatan agar dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.
- Ketentuan mengenai syarat dan tatacara peran serta masyarakat dibidang kesehatan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 72
- Peran serta masyarakat untuk memberikan pertimbangan dalam ikut menentukan aturan pemerintah pada penyelenggaraan kesehatan dapat dilakukan melalui Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional yang berpatokan pada tokoh masyarakat dan pakar lainnya.
- Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Tertorehnya peran serta masyarakat dalam dokumen utama
diatas menunjukkan bahwa para penentu kebijakan di negeri iui, sepenuhnya memahami akan arti penting dari peran serta masyarakat dalam pembangunan pada umumnya dan pembangunan kesehatan pada khususnya.