Tujuan umum Sekolah Luar Biasa sebagaimana ditetapkan dalam kurikulum
adalah agar lulusannya:
Memiliki sifat dasar sebagai warga negara yang baik.
Sehat jasmani dan rohaninya.
Memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk
melanjutkan pelajaran; Bekerja di masyarakat dan dapat menolong dirinya
sendiri; Mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.
Maksud dan Tujuan pendidikan luar biasa Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, maka pendidikan bagi anak cacat juga berdasarkan Pancasila. Bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri, serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Jenis kecacatan/berkelainan antara lain:
- Tunanetra dan kurang penglihatan.
- Tunarungu dan kurang penglihatan.
- Tunagrahita dan kurang cerdas
- Tunadaksa atau cacat tubuh
- Tunalaras atau kurang mampu menyesuaikan dengan lingkungan.
Jenis-jenis Sekolah Luar Biasa.
Jenis-jenis Sekolah:
Anak cacat/berkelainan ialah anak yang kemampuan jasmani dan rohaninya
tidak seperti anak pada umumnya sehingga mereka memerlukan pelayanan
pendidikan khusus.
Sekolah Luar Biasa untuk anak tunanetra dan kurang penglihatan disebut SLB bagian A, yang terdiri dari:
- Pendidikan tingkat persiapan yang berlangsung selama 2 tahun yaitu kelas P1 dan P2.
- Pendidikan tingkat dasar yang berlangsung selama 6 tahun, yaitu kelas D1 sampai kelas D6.
- Pendidikan tingkat karya yang berlangsung selama 2 tahun, yaitu dari kelas K1 sampai K2.
- Pendidikan tingkat lanjutan pertama yang berlangsung selama 3 tahun, yaitu kelas LP1 dan LP3.
- Pendidikan tingkat lanjutan atas yang berlangsung selama 3 tahun yaitu kelas LA1 sampai dengan kelas LA3.
Sekolah luar biasa untuk anak tunarungu disebut SLB bagian B, yang terdiri dari:
- Pendidikan Tingkat Persiapan yang berlangsung 3 tahun, kelas P1 s/d P3
- Pendidikan Tingkat Dasar yang berlangsung selama 8 tahun yaitu kelas D1 s/d D8
- Pendidikan Tingkat Kejuruan atau lanjutan yang berlangsung selama 4 tahun
Sekolah Luar Biasa untuk anak tunagrahita mampu didik disebut SLB bagian C yang meliputi:
- Pendidikan Tingkat Persiapan yang berlangsung selama 2 tahun yaitu kelas P1 s/d kelas P2.
- Pendidikan Tingkat Dasar yang berlangsung selama 6 tahun yaitu dari kelas DI s/d D6.
- Pendidikan Tingkat Lanjutan yang berlangsung 4 tahun yaitu kelas LI s/d L4.
Sekolah Luar Biasa unluk anak tunagrahita mampu latih yang disebut SLB bagian Cl yang meliputi pendidikan kelompok I, II, III, sebagai tingkat persiapan dan untuk tingkat dasar yang berlangsung selama 6 tahun.
Sekolah Luar Biasa untuk anak tunadaksa, yang terdiri dari 2 jenis, yaitu:
- Sekolah Luar Biasa untuk anak tunadaksa polio dan sejenisnya disebut SLB bagian D, yang meliputi:
- Pendidikan tingkat persiapan yang berlangsung selama 2 tahun yaitu kelas I sampai kelas II.
- Pendidikan tingkat dasar yang berlangsung selama 6 tahun yaitu kelas I sampai kelas VI.
- Pendidikan Tingkat Lanjutan pertama yang berlangsung selama 3 tahun yaitu kelas I sampai kelas III.
- Sekolah Luar Biasa untuk anak tunadaksa Cerebral Palsy dan sejenisnya disebut SLB bagian DI yang meliputi:
- Pendidikan Tingkat Persiapan yang berlangsung selama 2 tahun yaitu kelas I sampai kelas II.
- Pendidikan Tingkat Kejuruan yang berlangsung selama 2 tahun, yaitu kelas I sampai kelas II.
Sekolah Luar Biasa untuk anak tunalaras disebut SLB bagian E yang terdiri dari:
- Pendidikan Tingkat Dasar yang berlangsung selama 6 tahun, yaitu kelas I sampai kelas VI.
- Pendidikan Tingkat Lanjutan pertama yang berlangsung selama 3 tahun, yaitu kelas I sampai kelas III.