Pengertian dan Definisi Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
adalah pusat kegiatan masyarakat, dimana masyarakat dapat sekaligus memperoleh pelayanan KB dan kesehatan. Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat, dimana masyarakat dapat sekaligus pelayanan profesional oleh petugas sektor, serta non-profesional (oleh kader) dan diselenggarakan atas usaha masyarakat sendiri. Posyandu dapat dikembangkan dari pos pengembangan balita pos imunisasi, pos KB, pos kesehatan. Pelayanan yang diberikan posyandu meliputi: KB, KIA, gizi imunisasi, dan penanggulangan diare serta kegiatan sektor lain.
Pelayanan KB Kesehatan perlu dipadukan untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat, karena diposyandu tersebut masyarakat dapat memperoleh pelayanan lengkap pada waktu dan tempat yang sama.
Tujuan
- Untuk mempercepat penurunan angka kematian bayi, anak dan angka kelahiran.
- Untuk mempercepat penerimaan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS)
- Agar masyarakat dapat mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan lain yang menunggu, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Sasaran Pelayanan
Semua anggota masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, balita, pasangan usia subur. Cakupan pelayanan sebaiknya sekitar 100 balita (120 KK) atau sesuai dengan kemampuan petugas setempat.
Lokasi dan Penyelenggaraan
- Berada ditempat yang mudah didatangi oleh masyarakat dan ditentukan oleh masyarakat seperti pos pelayanan yang sudah ada, rumah penduduk, balai kelurahan, balai RW/RT.
- Prioritas dibentuk ditempat yang rawan dibidang gizi, kesehatan lingkungan.
Pelayanan KB kesehatan-direncanakan dan dikembangkan oleh kader bersama kepala desa/lurah, LKMD (Seksi KB, Kesehatan dan PKK), tokoh masyarakat, pemuda dll. dengan bimbingan tim pembina LKMD tingkat kecamatan.
Kegiatan/pelayanan yang diberikan
- Pemeliharaan kesehatan bayi dan balita melalui:
- Penimbangan bulanan
- Pelayanan gizi
- Pencegahan terhadap penyakit
- Pengobatan penyakit
- Penyuluhan KB Kesehatan
- Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, dan pasangan usia subur (PUS) melalui:
- Pelayanan gizi
- Pencegahan terhadap penyakit
- Pengobatan penyakit
- Pelayanan kontrasepsi
- Penyuluhan KB-Kesehatan
Pengaturan
Meja I: Pendaftaran dan penyuluhan
Meja II:
- Penimbangan bayi dan balita.
- Pelayanan ibu menyusui, ibu hamil, PUS.
Meja III: Pengisian KMS.
Meja IV:
- Penyuluhan perorangan pada ibu hamil, menyusui, PUS.
- Pelayanan oralit, vitamin A dosis tinggi.
- Pemberian tablet besi.
- Pemberian pil, kondom, tablet busa.
Meja V:
- Pelayanan KIA (pemeriksaan ibu hamil, pemberian imunisasi).
- Pelayanan KB.
- Pelayanan pengobatan.
Peran Fungsi Perawat Kesehatan di POSYANDU
- Memberi bimbingan teknis pada saat pendaftaran, penimbangan, pengobatan, hasil penimbangan bayi/balita.
- Membantu menyuluh, menyediakan media penyuluhan.
- Memberikan pelayanan imunisasi dan pengobatan sederhana.
- Memberikan penyuluhan dan merujuk pasien ke Puskesmas.
- Pelayanan kontrasepsi.
Peran Kader dalam Kegiatan
Pemeliharaan kesehatan bayi dan balita
- Mencatat pendaftaran.
- Membantu menimbang.
- Mencatat dalam buku register, penimbangan dan KMS.
- Memberikan penyuluhan.
- Menemukan dan mengirim ke petugas kesehatan.
- Menemukan penderita diare/muntaber, memberikan penyuluhan, memberikan oralit dan merujuk kasus yang berat.
- Menemukan, mencatat, menyuluh dan merujuk, bayi yang belum diimunisasi petugas kesehatan.
Pemeliharaan ibu hamil.
- Mencatat dalam buku.
- Memberikan penyuluhan, merujuk, dan memberikan tablet tambah darah.
Pemeliharaan ibu menyusui.
- Mencatat.
- Memberikan penyuluhan tentang KB, kesehatan, dan ibu menyusui.
- Merujuk kepetugas kesehatan.
Langkah-langkah Pelaksanaan Kegiatan
Persiapan
- Kader merencanakan kegiatan setelah musyawarah masyarakat desa dan latihan kader sudah selesai.
- Kegiatan direncanakan bersama Lurah, LKMD (Sie KB Kes. PKK) dengan bimbingan tim LKMD tingkat kecamatan.
- Perencanaan kegiatan meliputi:
- Penyusunan tenaga pelaksanaan dan tugasnya dengan memanfaatkan kelompok kegiatan yang ada.
- Penyusunan jadwal kegiatan.
- Penentuan tempat kegiatan.
- Cakupan keluarga/sasaran.
- Perlengkapan yang diperlukan.
- Kader mengisi registrasi gizi dan KB untuk data desa.
- Kader mengajak kelompok sasaran untuk datang ke posyandu dengan cara pendekatan kelompok, perorangan melalui tokoh.
Pelaksanaan
Sehari sebelum pelaksanaan:
- Sebelum pelaksanaan memberitahu kepada ibu hamil, ibu menyusui, PUS, orang tua, bayi dan anak balita agar datang ke posyandu.
- Kader menyediakan alat-alat yang diperlukan, meja, kursi, dacin, buku register, poster, KMS, oralit, vit. A, tablet tambah darah, alat kontrasepsi, pemberian obat sederhana.
Pada hari pelaksanaan:
- Penyuluhan kelompok tentang 5 program terpadu.
- Pendaftaran sasaran di buku register, imunisasi.
- Penimbangan bayi, balita dicatat di KMS. Di bawah garis merah, 3 x tidak naik, sakit dirujuk ke petugas kesehatan; usia
3-14 bulan pelayanan imunisasi; dan diare diberi oralit, dan penyuluhan kepada orangtua.
- Pelayanan ibu hamil, semua ibu hamil diberi obat tambah darah. Rujukan ke Puskesmas bila diperlukan, apabila muka pucat, kaki bengkak, hamil lebih dari 3 x, tinggi badan kurang dari 145 cm, hamil kurang dari 20 tahun dan diatas 30 tahun, perdarahan dari alat kelamin, belum imunisasi.
- Pelayanan ibu menyusui, pengobatan, penyuluhan, pelayanan KB. Rujukan ke Puskesmas.
- Pelayanan pasangan usia subur, kegiatan di Posyandu 1-2 x sebulan. Waktu yang dipilih merupakan hasil kesepakatan bersama antara Lurah, LKMD, masyarakat dan Puskesmas.
Pembinaan POSYANDU
Pertemuan untuk membahas hasil kegiatan dan mengusahakan dukungan masyarakat melalui penyuluhan KB dan kesehatan pada setiap kesempatan yang ada seperti arisan, pengajian, selamatan, pertunjukkan. Mengajak masyarakat ikut terlibat dalam pelaksanaan. Menggali dan menghimpun kemampuan masyarakat untuk melengkapi kebutuhan Posyandu dengan dana, sarana, pemikiran.
Mengusahakan swadaya masyarakat seperti dana sehat, usaha peningkatan pendapatan keluarga, koperasi simpan pinjam. Kunjungan rumah bagi peserta yang tidak hadir di Posyandu. Melaporkan masalah dan perkembangan kepada Lurah/LKMD. Mengusahakan kegiatan untuk pembinaan kader seperti olahraga, arisan, karyawisata, kesenian, koperasi, pakaian seragam dan lain-lain.