1. Hak orang yang sakit yang pertama dan yang utama adalah bebas dari segala tanggung jawab sosial yang normnl.
Artinya, orang yang sedang sakit mempunyai hak untuk tidak melakukan pekerjaan sehari-hari yang biasa dia lakukan. hal ini boleh dituntut, namun tidak mutlak. Maksudnya, tergantung dari tingkat keparahan atau tingkat persepsi dari penyakitnya tersebut.
Apabila tingkat keparahannya masih rendah maka orang tersebut mungkin tidak perlu menuntut haknya. Dan seandainya mau menuntutnya harus tidak secara penuh. Maksudnya, ia tetap berada di dalam posisinya tetapi peranannya dikurangi, dalam arti volume dan frekuensi kerjanya dikurangi.
Tetapi bila tingkat keparahannya tinggi maka hak tersebut harus dituntutnya. Lebih-lebih apabila si sakit tersebut menderita penyakit menular. Hak untuk tidak memasuki posisi sosial dapat dituntut olehnya sebab apabila tidak maka akan berakibat ganda. Di satu pihak akan menambah derajat keparahan si sakit dan juga akan menghasilkan hasil kerja yang tidak sempurna, dan di pihak lain masyarakat kerja atau anggota-anggota masyarakat yang lain akan tertulari penyakitnya yang mungkin akan menimbulkan epidemi (out break) yang berbahaya.
Kepada siapa hak tersebut dapat dituntut?
Sebagai anggota keluarga hak tersebut dapat dituntutnya kepada anggota-anggota keluarga yang lain. Sebagai konsekuensi tuntutan hak atas sakit ini maka anggota keluarga yang lain dituntut kewajibannya untuk meneruskan tuntutan tersebut kepada masyarakat di mana saja si sakit tersebut mendapatkan posisi dan peranan.
Tuntutan yang kedua adalah kepada organisasi kerja (tempat kerja), dan yang ketiga adalah tuntutan hak sakit kepada organisasi-organisasi masyarakat di mana si sakit menduduki posisi dan men-jalankan peran. Kedua tuntutan ini boleh langsung maupun melalui lembaga keluarga dan bahkan melalui lembaga pelayanan kesehatan seperti surat cuti dokter dan sebagainya.
2. Hak yang kedua dari orang sakit adalah hak untuk menuntut (mengklaim) bantuan atau perawatan kepada orang lain.
Di dalam masyarakat orang yang sedang sakit berada dalam posisi Iemah, lebih lebih bila sakitnya sudah berada pada derajat keparahan yang tinggi.
Di pihak lain orang yang sakit dituntut kewajibannya untuk sembuh dan juga dituntut untuk segera kembali berperan di dalam sistem sosial.
Dari situ ia berhak untuk dibantu dan dirawat agar cepat memperoleh kesembuhan.
Di dalam hal ini anggota keluarga dan anggota masyarakat yang tidak sakit berkewajiban untuk membantu dan merawat. Oleh karena tugas penyembuhan dan perawatan itu memerlukan suatu kemampuan dan ketrampilan khusus maka tugas ini didelegasikan kepada lembaga-lembaga masyarakat atau individu-individu tertentu, seperti dukun, dokter, perawat, bidan, dan petugas kesehatan yang lain. Pemerintah di dalam hal ini juga sebagai penyelenggara pelayanan sosial berkewajiban untuk memberikan hak-hak penyembuhan dan perawatan kepada anggotanva yang sedang sakit.