Orang yang berpenyakit (having a disease) dan orang yang sakit (having a illness) adalah dua hal yang berbeda. Berpenyakit adalah suatu kondisi patologis yang obyektif, sedangkan sakit adalah evaluasi atau persepsi individu terhadap konsep sehat-sakit.
Dua orang atau lebih secara patologis menderita suatu jenis penyakit yang sama. Bisa jadi orang kesatu merasa lebih sakit dari yang lain, dan bahkan orang yang satunya lagi tidak merasa sakit. Hal ini disebabkan karena evaluasi atau persepsi mereka yang berbeda tentang sakit.
Orang yang berpenyakit belum tentu akan mengakibatkan berubahnya peranan orang tersebut di dalam masyarakat. Sedangkan orang yang sakit akan menyebabkan perubahan peranannya di dalam masyarakat maupun di dalam lingkungan keluarga. Jelasnya, orang yang sakit memasuki posisi baru, dan posisi baru ini menurut suatu peranan yang baru pula.
Peranan baru dari orang sakit (pasien) harus mendapat pengakuan dan dukungan dari anggota masyarakat dan anggota keluarga yang sehat secara wajar. Sebab dengan sakitnya salah satu anggota keluarga atau anggota masyarakat maka di dalam keluarga atau masyarakat itu akan ada lowongan posisi yang berarti juga mekanisme sistem di dalam keluarga atau masyarakat tersebut akan terganggu. Hal ini disebabkan karena salah satu anggota pemegang peranan absen. Untuk itu maka anggota-anggota keluarga/masyarakat harus dapat mengisi lowongan posisi tersebut, yang berarti juga menggantikan peranan orang yang sedang sakit tersebut.
Kadang-kadang peranan orang yang sakit tersebut demikian luasnya sehingga peranan yang ditinggalkannya tidak mungkin digantikan oleh satu orang saja. Hal ini mengingat pula orang yang menggantikan tersebut sudah mempunyai posisi dan peranan sendiri.
Demikian seterusnya bahwa orang sakit sebagai anggota masyarakat atau keluarga akan mengakibatkan perubahan-perubahan posisi dan peranan-peranannya.
Berbicara tentang peranan, maka ada dua hal yang saling berkaitan, yakni hak (rights) dan kewajiban (obligation). Demikian juga peranan orang sakit (pasien) akan menyangkut masalah hak dan kewajiban orang sakit tersebut sebagai anggota masyarakat.