Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum maka sudah selayaknya jika hukum dijadikan supremasi termasuk juga dalam bidang kesehatan dan kedokteran. Hukum dalam bidang kesehatan dikenal dengan hukum kesehatan. Harapan dengan adanya hukum kesehatan ini adalah bahwa agar semua orang tunduk dan patuh kepadanya tanpa terkecuali. Kondisi seperti ini akan tercapai jika tersedia perangkat hukum yang mengatur seluruh sektor kehidupan termasuk sektor atau bidang kesehatan. Oleh sebab itu perlu diciptakan perangkat hukumnya yang akan menentukan pola kehidupan di dalam subsektor kesehatan. Perangkat hukum seperti yang sudah diterangkan di atas adalah hukum kesehatan atau dalam bahasa inggrisnya adalah Health Law.
Apa pengertian hukum kesehatan?
Menurut pakar ahli hukum yang bernama Van Der Mijn, pengertian dari hukum kesehatan diartikan sebagai hukum yang berhubungan secara langsung dengan pemeliharaan kesehatan yang meliputi penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara.
Pengertian tentang hukum kesehatan menurut seorang guru besar pada mata kuliah hukum kesehatan yang berasal dari belanda yang bernama Leenen berpendapat serupa seperti halnya Van Der Mijn, beliau mendefinisikan pengertian dari hukum kesehatan adalah sebagai keseluruhan aktifitas juridis dan peraturan hukum dalam bidang kesehatan dan juga studi ilmiahnya.
Dari kedua pendapat tersebut maka secara ringkasnya pengertian dari hukum kesehatan adalah seperangkat kaidah yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan.
Adakah perbedaan antara Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran?
Perbedaan antara hukum kesehatan dan hukum kedokteran atau disebut Medical Law hanya terletak pada ruang lingkupnya saja. Pada hukum kesehatan ruang lingkupnya meliputi segala aspek yang berkaitan dengan bidangkesehatan yang meliputi kesehatan badaniah atau jasmani, rohaniah atau kesehatan jiwa dan lingkup kesehatan sosial secara keseluruhan), sedangkan pada hukum kedokteran ruang lingkupnya hanya pada masalah-masalah yang berkaitan dengan profesi kedokteran. Karena masalah pada bidang kedokteran juga termasuk masalah di dalam bidang atau ruang lingkup kesehatan maka sebenarnya hukum kedokteran adalah merupakan bagian dari hukum kesehatan.
Apabila dilihat dari pengertian dasar atau hakekatnya, pada intinya baik hukum kesehatan maupun hukum kedokteran adalah merupakan penerapan dari perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara di lapangan atau bidang kesehatan.
Adanya dan keberadaan hukum kesehatan di sini tidak hanya perlu untuk meluruskan sikap dan pandangan masyarakat, akan tetapi juga meluruskan sikap dan pandangan kelompok dokter itu sendiri yang relatif sering merasa tidak suka atau senang apabila harus berhadapan dengan proses peradilan.
Hukum kesehatan sudah mulai dikembangkan sejak tahun 50-an sebagai bentuk spesialisasi dari ilmu hukum. Pengembangan ilmu hukum kesehatan tersebut menurut Leenen didasari oleh beberapa hal sebagai berikut :
- Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kesehatan yang semakin memperlihatkan bentuk intervensi pada jasmani dan rohani manusia sehingga dapat mempengaruhi integritas baik fisik dan mental dari manusia sebagai obyek dan subyek pelayanan kesehatan.
- Perubahan dunia kedokteran yang menjadi birokratik sehingga berakibat pada menurunnya hubungan personal.
- Diterimanya gagasan mengenai hak asasi manusia khususnya hak asasi dalam menentukan nasibnya sendiri yang dijadikan sebagai landasan dan dasar bagi kebijakan hukum dan kebijakan sosial sehingga dapat menimbulkan benturan-benturan berbagai kepentingan.
Berbagai latar belakang tersebut di atas memberikan dorongan bagi pemerintah selaku pembuat kebijakan dan undang-undang untuk menyusun perundang-undangan dalam bidang pelayanan kesehatan. Timbul dan terbentuknya undang-undang dalam bidang kesehatan menurut Van Der Mijn didorong oleh beberapa faktor-faktor sebagai berikut :
- Adanya kebutuhan akan pengaturan pemberian jasa keahlian.
- Adanya kebutuhan akan tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan dalam hal ini adalah tingkat pendidikan dari tenaga kesehatan.
- Adanya kebutuhan dan keterarahan.
- Adanya kebutuhan dan pengendalian biaya.
- Adanya kebutuhan akan kebebasan individu untuk menentukan kepentingannya serta mengenali atau identifikasi kewajiban pemerintah.
- Kebutuhan pasien atau penerima pelayanan kesehatan akan perlindungan hukum.
- Adanya kebutuhan pemberi pelayanan atau tenaga kesehatan akan perlindungan hukum.
- Adanya kebutuhan pihak ketiga atau pihak-pihak terkait dengan pelayanan kesehatan akan perlindungan hukum.
- Adanya kebutuhan akan perlindungan bagi kepentingan umum.